Jakarata, Belajar Muhammadiyah
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama. Usai pembacaanputusan Ahok bersama tim penasihat hukum bersepakat untuk mengajukan banding.
“Sebaliknya, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama kepada Pak Ahok atas upaya hukum banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/5).
“Di lain pihak, biarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku judex facti menjalankan fungsi judiciary secara bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding nantinya,” tambahnya.
Dari Nu Online: nu.or.id
Belajar Muhammadiyah Sholawat, Lomba, Sunnah Belajar Muhammadiyah
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama. Usai pembacaanputusan Ahok bersama tim penasihat hukum bersepakat untuk mengajukan banding.
| Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum! (Sumber Gambar : Nu Online) |
Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum!
Terkait proses hukum tersebut, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas berkomentar, sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim, katanya, harus dihormati.“Sebaliknya, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama kepada Pak Ahok atas upaya hukum banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/5).
Belajar Muhammadiyah
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengeluarkan hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi.“Di lain pihak, biarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku judex facti menjalankan fungsi judiciary secara bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding nantinya,” tambahnya.
Belajar Muhammadiyah
Menurutnya, kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri. (Mahbib)Dari Nu Online: nu.or.id
Belajar Muhammadiyah Sholawat, Lomba, Sunnah Belajar Muhammadiyah
