Minggu, 18 Februari 2018

Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum!

Jakarata, Belajar Muhammadiyah

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima vonis  dua tahun penjara dari Majelis Hakim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama. Usai pembacaanputusan Ahok bersama tim penasihat hukum bersepakat untuk mengajukan banding.

Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum! (Sumber Gambar : Nu Online)
Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum! (Sumber Gambar : Nu Online)

Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum!

Terkait proses hukum tersebut, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas berkomentar, sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim, katanya, harus dihormati.

“Sebaliknya, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama kepada Pak Ahok atas upaya hukum banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/5).

Belajar Muhammadiyah

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengeluarkan hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

“Di lain pihak, biarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku judex facti menjalankan fungsi judiciary secara bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding nantinya,” tambahnya.

Belajar Muhammadiyah

Menurutnya, kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Belajar Muhammadiyah Sholawat, Lomba, Sunnah Belajar Muhammadiyah

Belajar Muhammadiyah. Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum! di Belajar Muhammadiyah ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Belajar Muhammadiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Belajar Muhammadiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Belajar Muhammadiyah dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock