Kamis, 22 Februari 2018

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Manila, Belajar Muhammadiyah. Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filiphina, adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN. Dokumen yang berjudul ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers itu ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa (14/11) malam.

Penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran (Sumber Gambar : Nu Online)
ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran (Sumber Gambar : Nu Online)

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi menandatangani dokumen tersebut.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Belajar Muhammadiyah

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. Menurut Menteri Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini. 

Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filiphina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam). Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke-12 tahun 2007 di Cebu, Filiphina, atau yang dikenal sebagai Cebu Declaration.

Belajar Muhammadiyah

Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupun negara penerima pekerja migran. (Red: Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Belajar Muhammadiyah Santri, Fragmen Belajar Muhammadiyah

Belajar Muhammadiyah. ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran di Belajar Muhammadiyah ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Belajar Muhammadiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Belajar Muhammadiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Belajar Muhammadiyah dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock