Kamis, 11 Januari 2018

NU Putuskan Haram untuk Penyiaran Ceramah Provokatif, Konten Kekerasan, dan Infotainment

Lombok Barat, Belajar Muhammadiyah - Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas Alim Ulama-Konferensi Besar NU 2017 menyatakan bahwa penyiaran konten negatif diharamkan menurut syariat Islam. Pasalnya penggunaan frekuensi untuk penyiaran konten negatif jelas melanggar kaidah-kaidah syar’i dan aturan perundang-undangan negara.

KH Yasin Asmuni yang mewakili Komisi Waqiiyah Munas NU 2017 dalam Sidang Pleno PBNU menyampaikan amanah Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 bahwa penggunaan frekuensi publik harus mempertimbangkan norma syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

NU Putuskan Haram untuk Penyiaran Ceramah Provokatif, Konten Kekerasan, dan Infotainment (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Putuskan Haram untuk Penyiaran Ceramah Provokatif, Konten Kekerasan, dan Infotainment (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Putuskan Haram untuk Penyiaran Ceramah Provokatif, Konten Kekerasan, dan Infotainment

Ia membacakan salah satu pertanyaan yang muncul dalam Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017, yaitu hukum penggunaan frekuensi, telekomunikasi untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, sarkastis, kekerasan, membahas masalah pribadi (gosip), sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show yang tidak mendidik dan sejenisnya.

Belajar Muhammadiyah

Forum ini, kata Kiai Yasin, mencoba menggali masalah ini dari referensi otoritatif terkait hukum Islam. Forum ini kemudian memutuskan haram untuk penggunaan frekuensi, telekomunikasi untuk penyiaran konten negatif.

Belajar Muhammadiyah

“Haram karena secára nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan aturan perundangan negara,” kata KH Yasin Asmuni yang juga Pengasuh Pesantren Petuk, Semin, Kediri dalam Sidang Pleno PBNU di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Sabtu (25/11) pagi.

Hasil bahtsul masail komisi waqiiyah, maudhuiyah, dan qanuniyah ini disahkan oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud dengan surat Al-Fatihah.

Forum Bahtsul Masail Waqi‘iyah Munas-Konbes NU 2017 dalam masalah ini lebih fokus pada bunyi hukum syar’i terkait aktivitas penyiaran konten negatif seperti yang disebutkan karena lebih banyak mengandung mafsadat dibanding maslahatnya bagi masyarakat.

Forum ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri atas para kiai utusan PWNU dan para kiai utusan pesantren se-Indonesia. sedangkan Perumus bahtsul masail komisi ini antara lain adalah KH Azizi Hasbullah, KH Yasin Asmuni, Kiai Asnawi Ridwan, dan sejumlah kiai lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa forum ini berlangsung di Pesantren Darul Falah, Pagutan, Mataram, Jumat (24/11). (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Belajar Muhammadiyah Sunnah Belajar Muhammadiyah

Belajar Muhammadiyah. NU Putuskan Haram untuk Penyiaran Ceramah Provokatif, Konten Kekerasan, dan Infotainment di Belajar Muhammadiyah ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Belajar Muhammadiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Belajar Muhammadiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Belajar Muhammadiyah dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock