Senin, 27 November 2017

Sarbumusi Riau Kecam Chevron atas PHK Sepihak

Riau,? Belajar Muhammadiyah

PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) resmi memberhentikan Nofel, aktivis Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU). DPW Sarbumusi NU Riau mengecam keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai pemberangusan serikat pekerja.

Sarbumusi Riau Kecam Chevron atas PHK Sepihak (Sumber Gambar : Nu Online)
Sarbumusi Riau Kecam Chevron atas PHK Sepihak (Sumber Gambar : Nu Online)

Sarbumusi Riau Kecam Chevron atas PHK Sepihak

"Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak yang dilakukan PT CPI terhadap Nofel, Ketua Dewan Pengurus Basis Sarbumusi NU di PT CPI adalah suatu bentuk pelanggaran mengenai hak-hak asasi dan kebebasan berserikat sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Ketua DPW Sarbumusi Riau, Umrah HM Thalib, di Riau, Senin (24/10).

Tindakan PT CPI tersebut, ujar Umrah, merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul termuat dalam konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.

Konvensi tersebut telah diratifikasi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998, dan Konvensi ILO tentang hak berorganisasi dan berunding bersama, 1949 (No. 98) telah diratifikasi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.

Belajar Muhammadiyah

"Konvensi nomor 87 dimaksudkan secara keseluruhan untuk melindungi kebebasan berserikat terhadap kemungkinan campur tangan pemerintah. Kemudian konvensi nomor 98 ditujukan untuk mendorong pengembangan penuh mekanisme perundingan kolektif sukarela," paparnya.

Nofel ialah ujung tombak dalam memperjuangkan, melindungi dan membela hak-hak pekerja/buruh atas kesewenang-wenangan ? PT. CPI.

Tapi secara serta merta dan tiba-tiba PT. CPI telah melakukan tindakan perlawanan yakni pemaksaan kehendak mem-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan berdasar terhadap Nofel tanpa melalui proses dan prosedur hukum sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain alasan kesalahan dan pelanggaran atas perbuatan yang dituduhkan aturan yang dilanggar sebagai rujukan juga tidak berdasar karena perjanjian kerja bersama 2016-2017 yang dijadikan rujukan hukum sampai saat ini belum mendapatkan bukti surat keputusan pendaftaran dari Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014," Umrah menjelaskan.

Belajar Muhammadiyah

Hingga akhir April 2016, PT CPI telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 806 orang karyawan. 740 orang di antaranya dirumahkan sejak Maret 2016 akibat menjalankan program pengelolaan tenaga kerja dari total 1.600 pekerja. Latar belakangnya, bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu, PT CPI sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan. (Gatot Arifianto/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Belajar Muhammadiyah Ubudiyah, Khutbah Belajar Muhammadiyah

Belajar Muhammadiyah. Sarbumusi Riau Kecam Chevron atas PHK Sepihak di Belajar Muhammadiyah ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Belajar Muhammadiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Belajar Muhammadiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Belajar Muhammadiyah dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock