Jumat, 15 September 2017

Pernikahan Anak Langgar PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar

Jakarta, Belajar Muhammadiyah. Adanya pernikahan anak yang terjadi di Indonesia diindikasi dari faktor pendidikan yang rendah. Berdasarkan data yang dihimpun, satu dari enam anak menikah sebelum usia 18 tahun. Ketua Bidang Pendidikan, Seni, Budaya dan Olahraga KOPRI PB PMII Maya Muizatil Lutfilah menyanyangkan hal tersebut.

Pernikahan Anak Langgar PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Sumber Gambar : Nu Online)
Pernikahan Anak Langgar PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Sumber Gambar : Nu Online)

Pernikahan Anak Langgar PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar

"Padahal sudah jelas di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, warga Indonesia di haruskan  belajar dan berpendidikan," kata Maya kepada wartawan, Senin (16/10).

"Dalam pasal pasal 2D sangat tegas tertulis wajib belajar berfungsi untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan mendapatkan  pendidikan yang bermutu bagi stiap warga Indonesia," imbuhnya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pendidikan minimal untuk warga Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri. Namun, pada kenyataan objektifnya masyarakat luas tudak sadar dan tidak memanfaatkan fasilitas pendidikan yang telah di sediakan oleh pemerintah, dengan alasan biaya sekolah yang tinggi. Sehingga berefek terhadap minimnya  pendidikan di Indonesia.

Bahkan, banyaknya wanita yang melepas masa lajangnya di bawah umur. Hal ini sering terjadi di daerah daerah maupun dikota metropolitan karena mereka menganggap menikah muda adalah solusi yang tepat ketika tidak mengenyam pendidikan lagi. Di sisi lain, menikah di bawah umur banyak sekali resikonya.

Belajar Muhammadiyah

"Saat ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sudah mengkampanyekan usia ideal untuk perempuan menikah di usia 21 tahun," tegasnya.

Hal tersebut diambil dari ilmu kesehatan,  umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis. Serta usia 21 tahun adalah masa yang paling baik untuk berumah tangga, karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata. Harapannya, lanjut dia, perempuan di era masa kini harus lebih melek akan pendidikan. Sebab, pendidikan itu sangat penting,terlebih perempuan akan menjadi Ibu untuk anak yang dilahirkan.

"Jadilah wanita cerdas yang melek akan pentingnya pendidikan. Mari kita manfaatkan fasilitas pendidikan di Indonesia ini agar kita sadar bahwa pendidikan di Indonesia tidak lagi minim," pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri/Kendi Setiawan)

Belajar Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

Belajar Muhammadiyah Nasional, Ulama Belajar Muhammadiyah

Belajar Muhammadiyah. Pernikahan Anak Langgar PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar di Belajar Muhammadiyah ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Belajar Muhammadiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Belajar Muhammadiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Belajar Muhammadiyah dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock